I.
PENDAHULUAN
Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan
keagamaan dalam kaitannya dengan sistem pendidikan nasional merupakan salah
satu jenis pendidikan dalam satuan pendidikan luar sekolah yang dilembagakan.
Dalam pondok pesantren tentunya tak akan terlepas dari pengelolaan keuangan
yang menuntut kemampuan pondok pesantren untuk merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi serta mempertanggungjawabkannya secara efektif dan transparan.
Manajemen keuangan dalam pesantren tentunya perlu dilakukan untuk
menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mengefektifkan kegiatan pembelajaran,
dan meningkatkan prestasi dan ketrampilan para santri.
II.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang akan kami bahas:
1.
Apa pengertian manajemen keuangan?
2.
Apa saja prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
pondok pesantren?
3.
Bagaimana perencanaan dan pelaksanaan
manajemen keuangan pondok pesantren?
4.
Bagaimana evaluasi dan pertanggungjawaban
keuangan?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan merupakan pengelolaan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk mendapatkan dana yang
dibutuhkan oleh pendidikan dan usaha-usaha bagaiman menggunakan dana tersebut
secara efektif dan efisien.
Pembiayaan atau pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama
antara pemerinttah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah darerah
untuk menyediakan anggaran pendidikan berdasarkan prinsip, keadilan, kecukupan
dan berkelanjutan. [1]
Pengertian lain dari pembiayaan pendidikan merupakan pembiayaan
pendidikan dari jumlah uang yang
dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencangkup: bisyaroh ustad, peningkatan
professional ustad, pengadaan dan perbaikan sarana prasarana, pengadaan
alat-alat dan dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatanpengembangan
keterampilan, kegiatan pengelolaan pendidikan.
B. Prisip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Pondok Pesantren
Penggunaan
anggaran dan keuangan, dari sumber manapun, baik pemerintah ataupun dari
masyarakat perlu didasarkan pada prinsip-prinsip umum pengelolaan pengelolaan
keuangan sebagai berikut:
1.
Hemat, tidak
mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
2.
Terarah dan
terkendali sesuai dengan rencana, program / kegiatan.
3.
Terbuka dan
transparan, dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu
dicatat dan dipertanggungjawabkan serta disertai bukti penggunaannya.
4.
Sedapat mungkin
menggunakan kemampuan/hasil produksi dalam negeri sejauh dimungkinkan. [2]
C.
Perencanaan
dan pelaksanaan pengelolaan keuanga pondok pesantren
Pihak pesantren bersama komite atau majelis
pesantren pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan rencana
anggaran pendapatan dan belanja pondok pesantren (RAPBPP) sebagai acuan bagi
pengelola pesantren dalam melaksanakan, manajemen keuangan yang baik.
Anggaran sendiri merupakan rencana yang
diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu,
serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki
peran penting di dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang
dilakukan pondok pesantren. Untuk itu
setiap penanggung jawab program kegiatan di pesantren harus menjalankan
kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Ada dua bagian pokok anggaran yang harus
diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP, yaitu :
a.
Rencana sumber
atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk
di dalamnya sumber-sumber keuangan dari :
1.
Kontribusi
santri
2.
Sumbangan dari
individu atau organisasi
3.
Sumbangan dari
pemerintah (Bila Ada)
4.
Dari hasil
usaha pesantren
b.
Rencana
penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan. Semua penggunaan
keuangan pesantren dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik
agar kehidupan pesantren dapat berjalan dengan baik juga. Penggunaan keuangan
pesantren tersebut menyangkut seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan
kebutuhan pengelolaan pesantren, termasuk untuk dana oprasional harian,
pengembangan sarana dan prasarana pesantren, untuk honorarium/gaji/infaq semua
petugas/pelaksana di pesantren.[3]
D.
Pertanggungjawaban Keuangan
Semua pengeluaran keuangan Pondok Pesantren dari
sumber manapun harus dipertanggungjawabkan. Pertanggung jawaban tersebut
menjadi bentuk dari transparasi pengelolaan keuangan. Pada prinsipnya
pertanggung jawaban tersebut dilakukan dengan mengikuti aturan dari sumber
anggaran. Namun demikian prinsip transpari dan kejujuran dalam pertanggung
jawabn keuangan pondok pesantren harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan
dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan
pondok pesantren adalah sebagai berikut:
1.
Pada setiap akhir
tahun anggaran, bendaharawan harus membuat laporan keuangan kepada
komite/majelis pesantren untuk dicocokkan dengan RAPBPP.
2.
Laporan
keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti laporan yang ada, termasuk bukti
penyetoran pajak (PPN & PPh) bila ada.
3.
Kuitansi atau
bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan berupa tanda tangan, penerimaan
honorarium/bantuan/bukti pengeluaran lain yang sah.
4.
Neraca
keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh pertanggung jawaban
keuangan dari komite pondok pesantren.[4]
IV.
KESIMPULAN
Manajemen Keuangan merupakan pengelolaan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk mendapatkan dana yang
dibutuhkan oleh pendidikan dan usaha-usaha bagaiman menggunakan dana tersebut
secara efektif dan efisien.
V.
PENUTUP
Demikian
makalah ini kami sajikan, dengan kurangnya pengetahuan yang dimiliki, karena
kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT
dan segala kekurangan hanyalah milik kami. Maka dari itu, kritik dan saran yang
konstruktif sangat kami harapkan demi revisi makalah kami selanjutnya. Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Ara dan Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan Konsep,
Prionsip dan aplikasi dalam mengelola sekolah dan madrasah, Bandung:Pustaka
Educa, 2010.
Masyhud,
Shulton dan Khusnurdilo, Manajemen Pondok Pesantren, Jakarta: Diva
Pistaka,2003, Cet.I.
Sulthon dan
Khusnuridlo, Manajemen Pondok Pesantern dalam Perspektif Global,
Yogyakarta:LaksBang, 2006, cet 1.
[1]
Ara Hidayat dan Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan Konsep, Prionsip dan
aplikasi dalam mengelola sekolah dan madrasah,(Bandung:Pustaka Educa,
2010),hlm.165-167
[2]
Shulton Masyhud dan Khusnurdilo, Manajemen Pondok Pesantren, (Jakarta: Diva
Pistaka,2003), Cet.I., hlm 187
[3]
Sulthon dan Khusnuridlo, Manajemen Pondok Pesantern dalam Perspektif Global,
(Yogyakarta:LaksBang, 2006)cet 1, hlm.261-262
[4]
Ibid,hlm.267-268
Tidak ada komentar:
Posting Komentar